Sebutkan 5 golongan dari pengelompokan komoditas pertambangan menurut PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara.

Sebutkan 5 golongan dari pengelompokan komoditas pertambangan menurut PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara.

Jawaban:

Menurut PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara, terdapat 5 golongan dari pengelompokan komoditas pertambangan, yaitu:

Mineral logam: merupakan mineral yang mengandung logam murni atau campuran logam, seperti emas, perak, tembaga, besi, dan lain-lain.

Mineral non logam: merupakan mineral yang tidak mengandung logam murni atau campuran logam, seperti pasir, kerikil, batu gamping, dan lain-lain.

Batu bara: merupakan batuan yang terdiri dari sisa-sisa tumbuhan yang terkonsentrasi dan terkompak dalam waktu yang lama, yang digunakan sebagai sumber bahan bakar.

Minyak bumi dan gas alam: merupakan sumber energi yang terdapat dalam batuan dalam bentuk cairan (minyak bumi) atau gas (gas alam), yang digunakan sebagai sumber bahan bakar.

Batuan industri: merupakan batuan yang memiliki nilai ekonomi karena memiliki sifat-sifat yang bermanfaat untuk industri, seperti batuan marmer, granit, dan lain-lain.